Pemerintah Kabupaten Jombang menilai perlindungan industri tembakau dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid 19, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dilakukan. Apalagi, kebijakan PPKM Darurat membuat pabrikan mengurangi jam operasional. Salah satu perlindungan yang dapat dilakukan, yaitu melalui kebijakan cukai pada 2022 dengan mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
Kebijakan yang tepat diyakini dapat menjaga keberlangsungan industri yang menjadi tumpuan bagi 6 juta orang, termasuk para pekerja di segmen padat karya sigaret kretek tangan. "Ketika mereka terlindungi masih bisa jalan bagus, maka taraf ekonomi masyarakat akan baik," ujar Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Rabu (21/7/2021). Menurutnya, kebijakan yang tepat juga dapat memberikan perlindungan bagi para petani tembakau, di mana ada sekitar 5 ribu hektare pertanian tembakau di wilayah Jombang saat ini.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menambahkan, saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) terpukul akibat pandemi Covid 19, sehingga pemerintah diharapkan memberikan kepastian usaha untuk mengurangi beban perusahaan yang berat. “Salah satunya yang kami harapkan terkait tarif cukai tembakau tidak perlu naik untuk tahun depan, karena keputusan kenaikan cukai 2021 sangat memberatkan bagi produsen dan petani,” ujarnya. Sulami mengatakan, secara agregat di segala segmen sepanjang 2020, produksi IHT mengalami kontraksi produksi mencapai 9,7 persen.
Sampai pada Mei 2021, terjadi tren penurunan produksi di kisaran 4,3 persen persen dari 2020. "Tren negatif masih terus berlanjut karena pandemi memang terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Bisa jadi penurunan produksi tahun ini lebih tajam dari tahun lalu, karena pengendalian pandemi belum ada perbaikan signifikan,” katanya.