Apa Saja Ancaman Hukuman bagi Oknum Pejabat yang Berselingkuh ? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Beberapa waktu ini, isu perselingkuhan menyeret oknum pejabat pemerintah mencuat ke publik. Pejabat yang diharapkan sebagai contoh baik bagi masyarakat, malah bertindak sebaliknya. Akhirnya ancaman hukuman menjadi tanggung jawab oknum pejabat tersebut.

Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ? Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro menerangkan, perselingkuhan seorang pejabat pemerintah bisa dikategorikan hukuman pidana dan administratif. Dalam pidana, perselingkuhan dikenal dengan sebutan perzinahan pada pasal 284 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).

Perselingkuhan yang dimaksud apabila salah satu pihak telah terikat hubungan suami istri dengan orang lain. "Zina menurut pasal 284,adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki laki atau perempuan yang telah menikah." Adapun tindak pidana perselingkuhan ini masuk ke dalam kategori aduan absolut.

Sementara ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan maksimal 9 bulan. "Aduan absolut artinya yang menjadi pengadu ini harus yang merasa dirugikan, apakah itu suami atau istri." "Ancaman pidananya 9 bulan," jelas advokat hukum Surakarta itu.

Tak hanya pidana, hukuman administratif juga bisa dikenakan pada oknum pejabat tersebut. Salah satu hukuman administratif, ada di pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ada salah satu bunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau pria yang bukan suaminya, tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelas Priyanggo.

Priyanggo menjelasakan ada 5 tipe hukuman adminstratif, dari penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat. "Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Yang kedua adalah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah," katanya. Ketiga lainnya, ada pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS.

Terakhir, ada pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *